PEDOMAN
DAN URAIAN TUGAS AKADEMI
Uraian tugas masing-masing struktur sebagai berikut:
a. Senat
Akademik
Senat
Akademik mempunyai tugas:
1. Merumuskan
kebijaksanaan penilaian prestasi akademik
dan pengembangan akademi
2. Merumuskan
kebijaksanaan penilaian prestasi akademik
dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
3. Merumuskan
norma dan tolok ukur penyelenggaraan program
pendidikan, penelitian dan pemberian kepada masyarakat
4. Memberikan keputusan berdasarkan rencana anggaran pendapatan
dan belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi.
5. Menilai pertanggungjawaban direktur berdasarkan pelaksanaan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
6. Merumuskan
peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Akademi.
7. Memberikan
pertimbangan kepada badan penyelenggara
pendidikan terhadap
calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur Akademi.
8. Menegakkan
norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
b. Direktur
Direktur
mempunyai tugas:
1. Melaksanakan, mengorganisir, mengawasi dan mempertanggung
jawabkan semua program yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
2. Mengorganisir, mengawasi dan mempertanggungjawabkan barang
inventaris yang ada di Akbid.
3. Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab bawahan berdasarkan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Yayasan.
4. Melaksanakan kontroling (sebagai fungsi kontrol) terhadap
semua kinerja karyawan maupun dosen yang ada mengenai kedisiplin, dedikasi,
loyalitas dan kreatifitas kerja terhadap tugas-tugas yang diberikan.
5. Mengadakan penilaian atas prestasi kerja karyawan yang meliputi
kedisiplinan, dedikasi, loyalitas, kredibilitas dan kreatifitas kerja untuk
disampaikan kepada Yayasan.
6. Mengusulkan rencana program pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan tugas
administrasi serta hubungan dengan lingkungan pada Akademi dengan cara
mempelajari perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi. Kebutuhan
civitas academia, masyarakat dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya serta
menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir I dalam rapat
dengan para Pudir, ketua kelompok dosen, Staf sub bagian dan staf bagian untuk
disampaikan kepada Yayasan.
7. Mengusulkan rencana belanja Akademi dengan cara mempelajari
rencana program Akademi dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya,
menganalisis dan mambahas rancangan yang disusun oleh Pudir II dalam rapat
dengan para Pudir, ketua Kelompok Dosen, staf sub bagian dan Bagian untuk
disampaikan kepada Yayasan.
8. Mengsulkan RPK(Rencana Pelaksanaan Kegiatan) Akademi dengan
cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir II dalam rapat
dengan para Pudir dan staf sub bagian dan staf bagian, menyesuaikan dengan
rencana program dan alokasi anggaran Akademi, agar pelaksanaan kegiatan di
Akademi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
9. Mengusulkan pengembangan Akademi sesuai dengan pengembangan
ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi serta kebutuhan civitas Akademika dan
masyarakat dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh
Pudir II dan disampaikan kepada Yayasan.
10. Mengusulkan kebijakan tentang pengembangan kecakapan dan
kepribadian civitas akademika dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir III dalam
rapat senat dalam rangka pembinaan civitas Akademika.
11. Mengusulkan kebijakan tentang peraturan tentang pelaksanaan
Akademika, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Akademi secara
terpadu dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir
III dalam rapat staf.
12. Menusulkan kebijakan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan
regristrasi mahasiswa secara terpadu dengan cara menganalisis dan membahas ran
cangan yang disusun oelh Pudir III dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub
bagian dan Staf Bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi
13. Mengusulkan kebijakan di bidang peraturan pelaksanaan
penggunaan unti penunjang secara terpadu dengan cara menganalisis adan membahas
rancangan yang disusun oleh para Pudir dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub
bagian dan Staf Bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi.
14. Mengusulakn kebijakan di bidang pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat secara terpadu dengan cara menganalisis dan
membahasa rancangan yang disusun oleh Pudir I dalam rapat dengan para Pudir,
Staf Sub bagian dan Staf bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu
Akademi.
15. Mengusulkan kebijakan Direktur di bidang administrasi umum
daan kepegawaian, keuangan dean Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis
dan membahas dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf bagian,
rancangan yang disusun oelh Pudir II untuk diproses sesuai dengan peraturan
Yayasan, dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi.
16. Mengusulkan informasi kepegawaian Akademi sesuai dengan
sistem informasi kepegawaian, berdasarkan rancangan yang disusun oleh Pudir II,
disampaikan kepada Yayasan.
17. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian jabatan di
lingkungan Akademi (selain jabatan Direktur) dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat senat
terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II dan disampaikan kepada Yayasan.
18. Mengusulkan mutasi pegawai di lungkungan Akademi dengan cara
menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok
dosen, Staf sub bagian dan Staf bagian, terhadap rancangan usulan yang disusun
oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.
19. Mengusulkan mutasi
pegawai ke luar lingkungan Akademi, pengembangan pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai
Akademi dengan cara menganalisis dan
pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf bagian,
terhadap rancangan usulan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada
Yayasan.
20. Mengusulkan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan
barang milik/ kekayaan Yayasan di lingkungan Akademi secara terpadu dengan cara
menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan
Staf bagian, terhadap rancangan usulan yang disusun oleh Pudir II, untuk
disampaikan kepada Yayasan.
21. Menyampaikan Laporan Hasil Tindak lanjut(LHP) untuk
disampaikan kepada Yayasan, dengan cara menganalisis rancangan laporan yang
disusun oleh Pudir II dan mengadakan pertemuan dengan pegawai atau pimpinan
unit kerja terkait di lingkungan Akademi yang terkena Laporan Hasil Tindak
lanjut (LHP)/ melaksanakan koordinasi dengan Yayasan sesuai dengan
permasalahan, agar permasalaha tidak terulang lagi.
22. Mengusulkan LMBT(Laporan Mutasi Barang inventaris, laporan
bulanan, dan Triwulan inventaris)/ LTI.
LTI Akademi dengan cara menganalisis rancangan yang disusun oleh Pudir
II untuk disampaikan kepada Yayasan.
23. Melaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan
Akademi dengan cara menganalisis laporan eksekutif dari para Pudir, Ketua
kelompok Dosen, Staf Sub bagian dan Staf Bagian dan atau melalui rapat yang
dilaksanakan di Direktorat dan atau di unit kerja terkait, melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.
24. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Akademi dengan cara menganalisis laporan bulanan dan semesteran para Pudir,
Ketua kelompok Dosen, Staf Sub bagian dan Staf Bagian, peninjauan ke unit
terkait, dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau di
unit kerja terkait.
25. Menyampaikan laporan eksekutif Akademi dengan cara
mempelajari hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Akademi dan
menganalisis rancangan laporan eksekutif yang disusun oleh Pudir II untuk disampiakn
kepada Yayasan agar permasalahn dapat diselesaikan dengan segera.
26. Menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan Akademi
dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf Sub bagian dan Staf Bagian,
terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada
Yayasan.
27. Menyampaikan laporan akhir Kegiatan pendidikan (LAKIP)
Akademi sesuai dengan pedoman penyususnan LAKIP dengan cara mengkaji rancangan
yang disusun oleh Pudir II dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf
Sub bagian dan Staf Bagian, terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II,
untuk disampaikan kepada Yayasan.
c.
Pembantu
Direktur I
Pembantu
Direktur I mempunyai tugas:
1. Mengatur * pelaksanaan kurikulum
2. Mengatur * pelaksanaan praktik
3. Mengatur * pelaksanaan evaluasi
4. Mengatur * pelaksanaan pelaporan
5. Membantu pembuatan*RAB Tahunan (item
no.1-3)
6. Mengatur* kegiatan studi banding 3
tahun sekali
7. Membuat program dan melaksanaan
administrasi penerimaan Mahasiswa Baru
8. Membuat usulan SK Mengajar Kepada
Direktur
9. Mengadakan rapat terkait dengan
akademisi yang berhubungan dengan
bagian-bagiannya
10. Menyiapkan bahan/ usulan dalam penyusunan Daftar Rencana
Kerja dan Daftar Rencana Program untuk tahun berikutnya.
11. Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang akademik
apabila Direktur berhalangan.
12. Membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan tri darma
PT.
13. Mengesahkan dan menandatangani surat-surat/ dokumen yang
berhubungan dengan bidang akademik berdasarkan Keputusan Direktur.
14. Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain.
15. Menyusun laporan eksekutif Pudir I, untuk disampaikan
kepada Direktur/ Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada DIREKTUR
Keterangan:
Mengatur*
meliputi: membuat perencanaan, dengan
personil, Mengorganisasikan (mengatur) kegiatan, terlibat langsung dalam
pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi pelaksanaan tugas pembagian personil dan kegiatan,
mengendalikan- mengawasi kegiatan, membuat rencanan anggaran,
mendokumentasikan, melaporkan pelaksanaan kegiatan.
d. Pembantu Direktur II
Pembantu Direktur II, mempunyai tugas:
1. Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang
umum, administrasi keuangan dan kepegawaian.
2. Menyusun rancangan rencana program Akademik dengan
cara mempelajari perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi,
kebutuhan masyarakat, dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya, serta
mengelola dan menganalisis dan membahas
bahan yang disusun Staf bagian
tata usaha dan Kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, Staf Sub
Bagian dan Staf Bagian untuk disampaikan kepada direktur.
3. Menyusun usulan rencana kegiatan pembinaan dan
pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan
pelayanan tata usaha dan kepegawaian, keuangan dengan cara mempelajari
perkembangan IPTEK, visi dan misi Akademi dan laporan tahunan Akademi dan Pudir
II tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada Direktur.
4. Menyusun RAK pembinaan dan pengendalian serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan
kepegawaian, keuangan dengan cara mempelajari rencana program Akademi dan Pudir
II serta laporan keuangan tahunan Akademi serta pembahasan rencana dalam rapat
dengan para Pudir dan bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
5. Menyusun rancangan informasi kepegawaian Akademi
sesuai dengan sistem Informasi kepegawaian dengan cara menganalisis bahan yang
disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, untuk disampaikan kepada
Direktur.
6. Menyusun rancangan usulan tentang pengangkatan dan
pemberhentian jabatan di lingkungan Akademi (selain jabatan Direktur) dengan
cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disipakn oleh bagian tata
usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok Dosen, Staf
sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
7. Menyusun rancangan tentang mutasi pegawai di
lingkungan Akademi dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang
disampaikan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para
Pudir, ketua kelompok Dosen, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan
kepada Direktur.
8. Menyusun rancangan tentang mutasi pegawai ke luar
lingkungan Akademi, pengembangan pegawai, pemberhentian dan pensiunan pegawai
dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disampaikan oleh
bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok
Dosen, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
9. Menyusun rancangan usulan pengadaan, pemeliharaan,
perbaikan dan penghapusan barang milik/ kekayaan Yayasan di lingkungan Akademi
secara terpadu dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas usulan yang
disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir,
Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
10. Mengatur
dan mengkoordinasi surat-menyurat seluruh administrasi akademi.
11. Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian, BAAK secara
terpadu dengan cara menganalisis eksekutif dari pada sub bagian dan unit, dan
atau melalui rapat yang dilaksanakan Direktorat dan atau unit kerja terkait
serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit
terkait.
12. Membantu
pelaksanaan penertiban pembayaran
13. Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan sarana dan alat/ perlengkapan di lingkungan
Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis laporan eksekutif dari bagian
perlengkapan, dan atau melalui rapat yang dilaksanakan Direktorat dan atau unit kerja
terkait serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan
unit terkait.
14. Melaksanakan
pemantauan daan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan tata
usaha dan kepegawaian, BAAK Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis
laporan sementara dari bagian tata usaha dan kepegawaian serta peninjau ke unit
kerja terkait dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau
unit kerja terkait.
15. Melaksanakan
pemantauan daan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sara
penunjang di lingkungan Akademi dengan cara menganalisis laporan sementara dari
bagian terkait serta peninjau ke unit kerja terkait dan atau melalui rapat yang
dilaksanakan di Direktorat dan atau unit kerja terkait.
16. Menyusun
rancangan laporan mutasi barang inventaris (LMBT) dan laporan triwulan
inventaris(LTI) dengan cara menganalisis vahan yang disusun oleh bagian tata
usaha dan kepegawaian, untuk disampaikan kepad a Direktur
17. Menyusun Laporan Hasil Tindak Lanjut (LHP) yang
disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, utnuk disampaikan kepa
Direktur.
18. Menyusun rancangan laporan eksekutif
Akademi yang disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, untuk
disampaikan kepada Direktur.
19. Menyusun
rancangan laporan bulanan, semesteran dan tahunan Pudir II.
20. Mengesahkan
dan menandatangani surat-surat dangan bagian-bagian lain kuitansi yang
berhubungan dengan bidang umum, keuangan dan kepegawaian berdasarkan keputusan
Direktur.
21. Menyusun
laporan eksekutif Pudir II.
22. Melakukan
koordinasi dengan bagian-bagian lain .
23. Menyusun rancangan LAKIP Akademi sesuai dengan pedoman
penyusunan LAKIP dengan cara mengolah, menganalisa dan membahas bahan rancangan
yang disusun oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para
Pudir, Sub Bagian dan Bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
e. Pembantu Direktur III
Pembantu Direktur III, mempunyai tugas:
1.
Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang kemahasiswaan apabila
Direktur berhalangan.
2.
Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan
dan pelayanan mahasiswa.
3.
Menyusun usulan
rencana kegiatan pembinaan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program, pembinaan dan
layanan mahasiswa, dengan cara
mempelajari perkembangan IPTEK, visi dan misi Akademi dan laporan tahunan
Akademi dan Pudir III tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada Direktur.
4.
Menyusun usulan
RAK pembinaan dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program, pembinaan dan layanan mahasiswa, dengan cara
mempelajari rencana program Akademi dan Pudir III, serta laporan tahunan
Akademi dan Pudir III tahun sebelumnya untuk disampaikan kepada Direktur.
5.
Menyusun RPK pembinaan dan pengendalian, serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan dan layanan mahasiswa di lingkungan Akademi dengan cara
mempelajari rencana program dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, untuk
disampiakan kepada Direktur.
6.
Menyusun
rancangan kebijakan tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas
akademika Akademi, dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas vahan yang
disiapkan oleh bagian kemahasiswaan
dalam rapat dengan para Pudir dan Bagian, untuk disampaikan kepada
Direktur.
7.
Menyusun
Rancangan Kebijakan tentang pengaturan
pelaksanaan Akademik, kebebasan mimbar Akademik dan otonomi keilmuan pada
Akademi dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disiapkan
oleh bagian kemahasiswaan dalam rapat
dengan para Pudir dan Bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
8.
Menyusun
rancangan kebijakan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa,
dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas vahan yang disiapkan oleh bagian kemahaiswaan dalam rapat dengan para
Pudir, ketua kelompok dosen dan bagian untuk disampaikan kepada Direktur.
9.
Menhkoordinasi,
mengawasi, mengarahkan dan memberikan masukan tentang kegiatan-kegiatan
mahasiswa baik kegiatan di dalam akademi maupun di luar akademi, antara lain:
Ospek, Pembentukan HIMA, Kegiatan Baksos, dll. Serta mendokumentasikan dan
menginventarisir dalam bentuk laporan.
10. Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan layanan mahasiwa
Akademi dengan cara menganalisis laporan eksekutif bagian kemahaiswaan serta
organisasi kemahasiswaan dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat
dan atau di unit kerja terkait, serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi
dan konsultasi dengan instansi terkait.
11. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan layanan mahasiwa
Akademi dengan cara menganalisis laporan semesteran bagian kemahaiswaan dan
organisasi kemahaiswaan serta peninjauan ke unit kerja terkait dan atau melalui
rapat yang dilaksanakan di Direktorat
dan atau unit kerja terkait.
12. Menyusun
laporan eksekutif Pudir III untuk dilaporkan kepada Direktur.
13. Menyusun
laporan bulanan, semesteran dan tahunan Pudir III dengan cara mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data hasil pelaksanaan pembinaan dan pengabdian,
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan layanan mahasiswa di
lingkungan Akademi, untuk disampaikan kepada Direktur.
14. Mengatur pelaksanaan Akreditasi
15. Menerima laporan bimbingan dan
konseling/ pembimbing Akademik
16. Merencanakan,
mengelola program bea siswa
17. Mengesahkan
dan menandatangani surat-surat/ dokumen yang berhubungan dengan bidang
Kemahasiswaan berdasarkan Keputusan Direktur.
18. Melakukan
koordinasi dengan bagian-bagian lain apabila dianggap perlu.
f.
Bagian
Kurikulum
Bagian Kurikulum mempunyai tugas:
1. Membuat kalender akademik setiap awal semester
2. Membuat jadwal kuliah setiap semester
3. Membuat perencanaan kebutuhan buku
referensi setiap semester.
4. Mengkoordinir penyusunan Silabus setiap
semester
5. Mengkoordinir pelaksanaan pembuatan
RPP/ kontrak pembelajaran
6. Mengkoordinir pelaksanaan pembuatan
Handout atau Diktat
7. Mendata dosen pengajar setiap
semester.
8. Mengkoordinir penyusunan buku panduan
akademik
9. Merencanakan minilokakarya-rapat
ploting dosen setiap
semester.
10. Membuat surat permintaan mengajar kepada Dosen
11. Membantu penyusunan KRS setiap semester
12. Membuat rekapitulasi keadaan mahasiswa baik itu berupa
presensi maupun kondisi fisik setiap bulannya untuk dilaporkan kepada Pudir 1
dan Pudir III.
13. Mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan PBM dengan
silabus
14. Membuat surat pemberitahuan jadwal mengajar kepada Dosen
15. Mengadakan evaluasi kurikulum 2 tahun sekali
16. Membuat buku panduan penyusunan KTI
17. Mengelola kegiatan penyelesaian KTI
18. Membantu persiapan Akreditasi terkait dengan kurikulum
19. Melakukan koordinasi dengan bagian lain
20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pembantu
Direktur I
21. Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pembantu
Direktur I
g. Bagian Praktik
Bagian Praktik
mempunyai tugas:
1. Membuat perencanaan-melaksanakan
praktik
2. Membuat perencanaan pembuatan MOU
dengan lahan praktik
3. Membuat jadwal praktik mahasiswa dan di
informasikan mahasiswa
4. Membuat perencanaan-melaksanakan evaluasi praktik
5. Membuat perencanaan-melaksanakan
dokumentasi praktik
6. Membuat perencanaan-melaksanakan
pelaporan praktik
7. Membuat perencanaan-melaksanakan
kebutuhan sarana praktik
8. Membuat perencanaan-melaksanakan
pengabdian masyarakat
9. Membuat panduan praktik
10. Membuat perencanaan praktik tahunan
11. Menjaga kualitas pelaksanaan layanan mahasiswa pada
praktik
12. Melaksanakan
layanan bimbingan praktik akademik mahasiwa
13. Malakukan koordinasi dengan bagian lain
14. Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pembantu
Direktur I
h. Bagian
Evaluasi
Bagian Evaluasi
mempunyai tugas:
1. Menyusun kerangka acuan kerja evaluasi
2. Mengelola pelaksaaan UTS
3. Mengelola pelaksaaan UAS dan Uji Ulang
Tulis
4. Mengelola pelaksaaan Uji Tulis Ulang
5. Mengelola kegiatan ujian perbaikan
6. Mengelola kegiatan semester pendek
7. Mengolah nilai UTS.
8. Mengolah nilai UAS
9. Mengolah nilai Ujian Tulis Ulang
10. Mengolah nilai Ujian Perbaikan
11. Membantu pendokumentasian instrumen
evaluasi setiap semester
12. Melaksanakan evaluasi dosen
13. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan
pembelajaran mahasiswa
14. Merencanakan rapat evaluasi dosen pada
setiap akhir semester
15. Membuat KHS pada setiap akhir semester
16. Membuat rekapan nilai dari dosen berupa
KHS tiap semesternya untuk diketahui masing-masing mahasiswa
17. Membantu menyampaikan data nilai
akademik mahasiswa bahan pelaporan nilai ESPBED.
18. Membantu program penelitian dosen
19. Mengelola pelaksanaan yudisium baik di
akhir semester maupun di akhir program
20. Mengelola pelaksanaan yudisium baik di
akhir program
21. Membantu persiapan Akreditasi terkait
kegiatan evaluasi
22. Membuat kegiatan evaluasi dalam 6 bulan
23. Membantu pembuatan RAB pengeluaran satu
tahun
24. Melakukan koordinasi dengan bagian lain
25. Bertanggung jawab kepada pimpinan
i.
Kelompok
Dosen
Kelompok Dosen mempunyai
tugas:
1.
Membuat rencana jadwal
mengajar setiap semester
2.
Mengusulkan buku referensi
pada mata kuliah yang di ajar setiap semester.
3.
Membuat Silabus pada
mata kuliah yang diajar setiap semester.
4.
Membuat RPP
atau kontrak pembelajaran sesuai GBPP
5.
Membuat Hand
out/ diktat sesuai GBPP,
Silabus
6.
Membuat Alat
Evaluasi setiap mata kuliah yang di ajar
7.
Melaksanakan
pembelajaran sesuai jadual kuliah dan sesuai GBPP,
Silabus, hand out
8.
Melaksanakan
tugas sebagai wali studi pada mahasiswa
9.
Melaksanakan
tugas sebagai wali kelas
10. Melaksanakan
tugas sebagai penanggung jawab mata kuliah
11. Melaksanakan
pembelajaran praktikum sesuai kurikulum.
12. Melaksanakan
ketentuan pembelajaran
13. Melaksanakan
ketentuan Lab. Skill
14. Melaksanakan
ketentuan Lab. Komputer-internet- bahasa
15. Melaksanakan
ketentuan perpustakaan
16. Melaksanakan
evaluasi pembelajaran sesuai GBPP, Silabus, hand out
17. Memberikan
feedback hasil evaluasi kepada mahasiswa
18. Melaksanakan
bimbingan Akademik kepada mahasiswa
19. Melaksanakan
Penelitian
20. Melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat.
21. Membantu
persiapan Akreditasi
22. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
23. Melaporkan
kegiatan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
j.
Bagian
Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas:
1.
Membuat perencanaan penerimaan setiap tahun ajaran
2.
Membuat perencanaan pengeluaran
setiap tahun ajaran
3.
Melakukan penertiban pembayaran
mahasiswa secara berkala.
4.
Membuat
pengajuan biaya operasional secara berkala
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban
penyerapan anggaran setiap pengajuan
6.
Menyimpan dana
operasional pada kas kecil
7.
Menyetor sisa
operasional pada rekening BANK.
8.
Menerima
slip pembayaran dari mahasiswa
9.
Menerima bukti
penerimaan dari penerima biaya operasional
10. Membuat rekapan
kemajuan pembayaran setiap bulan
11. Melakukan
koordinasi dengan bagian-bagian lain
12. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
13. Melaporkan
kegiatan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
k.
Bagian Perlengkapan
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas :
1. Mengusulkan tersedianya sarana dan prasarana
2. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
3. Melakukan kodifikasi sarana dan prasarana
4. Membantu akreditasi terkait dengan tugas dan kewenangannya
5. Melakukan inventarisasi/ pendokumentasian sarana dan
prasarana
6. Membuat RAP Tahunan sarana dan prasarana untuk disampaikan
kepada pimpinan
l. Kepala
Tata Usaha/ Kepegawaian
Kepala Tata Usaha/ Kepegawaian mempunyai tugas:
1.
Menyusun
usulan rencana kegiatan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian
dengan cara mempelajari perkembangan IPTEK , visi dan misi Akademi dan
mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa data rencana program terkait yang
disusun oleh para Pudir, Staf sub bagian dan bagian serta mempelajari
laporan-laporan tahunan Akademi dan Sub bagian serta bagian tata uasaha dan
kepegawaian tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada pimpinan
2.
Melayani
kebutuhan surat-menyurat mahasiswa
3.
Mendokumentasikan
kurikulum meliputi GBPP, Silabus,RPP, Handout baik pada kuliah utama maupun
semester pendek, Panduan akademik, pedoman skripsi, pedoman praktek lab. dan
klinik.
4. Mendokumentasikan
instrumen evaluasi (UTS, UAS, Uji Perbaikan, uji lab Skil,Uji usulan
penelitian, uji skripsi, Uji Praktik Klinik baik untuk uji utama maupun uji
ulang.
5.
Mendokumentasikan
kerangka acuan kerja praktik lab maupun klinik
meliputi TOR beserta lampirannya
6.
Mendokumentasikan
pelaksanaan kurikulum meliputi kalender akademik, jadual kuliah, daftar hadir
kuliah, journal kuliah, jadwal UAS baik untuk pelaksanaan maupun pelaporan.
7.
Mendokumentasikan
hasil evaluasi (UAS, Uji Perbaikan, uji lab Skill, Uji Praktek Klinik untuk uji
utama maupun uji ulang.
8.
Mendokumentasikan data mahasiswa
9. Mendokumentasikan
data Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap meliputi SK Rektor, Surat pernyataan
kesediaan, biodata, Foto copy ijazah,
Transkrip mulai pendidikan Terakhir, Sertifikat pelatihan yang linier, Foto
Copy KTP, Prodi Kebidanan (D-III)
10. Mendokumentasikan
Usulan Barang inventaris RKBU: rencana kebutuhan barang unit (nomor, nama
barang, spesifikasi, satuan, jumlah, harga.
11. Mendokumentasikan
Barang inventaris
12. Mendokumentasikan
usulan kebutuhan dana operasional
13. Mendokumentasikan
LPJ dana operasional
14. Mendokumentasikan
LPJ dana kegiatan setiap bulan
15. Mendokumentasikan
hasil penelitian dosen
16. Mendokumentasikan
hasil pengabdian masyarakat
17. Mendokumentasikan
hasil pengembangan SDM meliputi tugas belajar, pelatihan, seminar,
minilokakarya dll yang dilakukan dosen
18. Mendokumentasikan
Berkas Akreditasi
19. Mendokumentasikan
perijinan, perpanjangan ijin
20. Mendokumentasikan
usulan Rencana Anggaran Pengeluaran Tahunan
21. Mendokumentasikan
usulan Rencana Anggaran Pemasukan Tahunan
22. Menggandakan
KRS, bimbingan akademik, dan KHS mahasiwa
23. Mendokumentasikan
tugas akhir usulan penelitian dan hasil penelitian KTI
24. Menerima
laporan bulanan dari bagian Umum, Keamanan, Rumah tangga
25. Mendokumentasikan
pelaporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pembantu Direktur II
26. Melakukan koordinasi dengan
bagian-bagian lain.
m.
Bagian
Keamanan
Bagian
keamanan mempunyai tugas:
1. Menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan
Akademi
2. Membuat usulan tata tertib keamanan kepada pimpinan
n.
Bagian
Umum
Bagian
umum mempunyai tugas :
1. Bertindak sebagai pembantu umum di lingkungan Akademi
2. Membantu kelancaran operasional di lingkungan Akademi dan
tugas-tugas lain yang bersifat umum.
o.
Bagian
Rumah Tangga
Bagian
rumah tangga mempunyai tugas :
1. Menjaga kebersihan seluruh ruangan Akademi
2. Mengajukan kebutuhan peralatan rumah tangga dapur pada
pimpinan
3. Memberikan pelayanan kepada staf/ karyawan/ tamu berhubungan
dengan konsumsi
4. Melakukan pemeliharaan alat-alat rumah tangga
5. Mendokumentasikan peralatan rumah tangga dan melaporkannya
pada bagian tata usaha setiap bulan.
p.
Bagian
Kemahasiswaan
Bagian
Kemahasiswaan mempunyai tugas:
1. Mengatur Perencanaan PPS/ Opspek dengan melakukan
koordinasi dengan PUDIR III
2. Mengatur
Perencanaan registrasi mahasiswa baru dan lama
3. Mengatur
Pembinaan kemahasiswaan
4. Mengatur
Bimbingan akademik/ konseling
5. Mengatur
Mengatur cuti akademik
6. Mengatur
Mengatur perpindahan mahasiswa
7. Mengatur
Mengatur pemberhentian mahasiswa
8. Mengatur
penghargaan dan sangsi bagi mahasiswa
9. Mengatur wisuda
10. Mengatur surat pengembalian mahasiswa
11. Mengatur Pembinaan alumni
12. Mengatur Pengabdian masyarakat
13. Mengatur Pembinaan mahasiswa bermasalah
(hamil, kecelakaan, wafat), sakit
14. Mengatur beasiswa
15. Mengatur Mengembangkan akses data
kemahasiswaan
q.
Ka
UPT
Bagian
Kepala UPT mempunyai tugas:
1. Merencanakan, menyusun dan mengusulkan tentang anggaran tiap
UPT
2. Merencanakan, menyusun kebutuhan peralatan tiap UPT
3. Mengawasi kegiatan masing-masing UPT dan melaksanakan
koordinasi dengan bagian lain
4. Merencanakan, menyusun, dan menetapkan ketentuan pelayanan
tiap-tiap UPT
5. Pembinaan dan pengambangan karir para karyawan yang dibawah
tanggung jawabnya
6. Mengadakan supervise dan bimbingan pada tiap-tiap UPT
tentang kegiatan pelaksanaan tugas
7. Menampung dan menanggapi usulan-usulan serta masalah-masalah
di tiap-tiap UPT dan melaporkannya pada Pudir III secara berkala
8. Melaksanakan kebijakan umum yang telah diusulkan oleh
pimpinan
9. Mengadakan rapat koordinasi dengan UPT secara berkala
10. Mengusahakan serta memelihara hubungan baik dengan karyawan/
karyawati serta mahasiswa
11. Bertanggung jawab kepada Direktur malalui Pudir III, serta
pembinaaan kegiatan sehari-hari oleh Pudir III
12. Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan
r.
Bagian
IT / Komputer
Bagian
IT mempunyai tugas:
1. Melakukan pendokumentasian/ input data EPSBED
2. Melakukan pemeliharaan computer
3.
Membuat Schedule praktik Lab.
Komputer-internet pada mahasiswa.
4.
Membuat perencanaan Kebutuhan
Sarana praktik Lab. Komputer-internet
pada mahasiswa
5.
Membuat
perencanaan-evaluasi praktek Komputer-internet pada mahasiswa
6.
Membuat pelaporan
sarana praktik Komputer-internet pada mahaiswa
7.
Mengkoordinasikan
program praktik Lab. Komputer-internet dengan pimpinan
8.
Membuat
Ketentuan praktik Lab. Komputer- internet pada Mahasiwa
9.
Memaintenance
inventaris komputer
10. Membantu Akreditasi
11. Menjaga
kualitas pelayanan inventaris laboratorium
Komputer -internet pada Mahasiswa
12. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
13. Melaporkan
kegiatan pelaksanaan tugas kepada Ka UPT.
s.
Bagian
Laboratorium
Bagian
Laboratorium mempunyai tugas:
1.
Membuat
Schedule praktek Lab. Skill semesteran pada Mahasiswa
2.
Membuat
perencanaan Kebutuhan Sarana praktik
Lab. Skill
semesteran pada Mahasiswa
3.
Membuat perencanaan-evaluasi praktik
pada Mahasiswa
4.
Membuat
pelaporan sarana praktik pada Mahasiswa
5.
Mengkoordinasikan
program praktik Lab. Skill dg Pudir I
6.
Membantu
perencanaan dan pelaksanaan Akreditasi
7.
Membuat
Ketentuan praktik Lab. Skill pada Mahasiswa
8.
Menjaga
kualitas pelayanan inventaris laboratorium pada Mahasiswa
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
10. Melaporkan
kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan
11. Menjaga kebersihan ruangan Laboratorium
12. Melakukan perawatan alat dan bahan Laboratorium
13. Melakukan kodif ikasi alat dan bahan Laboratorium
14. Malakukan pendokumentasian/ inventarisasi alat dan bahan
Laboratorium (ke luar- masuk/ Barang baru dan lama)
15. Memberikan pelayanan kepada mahasiswi mengenai peminjaman
alat dan bahan laboratorium
t.
Bagian
Perpustakaan
Bagian
perpustakaan mempunyai tugas:
1.
Membuat inventarisi kebutuhan buku
referensi
2.
Membuat perencanaan pengadaan
kebutuhan buku referensi setiap awal semester.
3.
Melaksanakan
pengadaan kebutuhan buku referensi pada setiap awal semester.
4.
Membuat
perencanaan pengadaan kebutuhan sarana perpustakaan pada awal semester.
5.
Membuat perencanaan pengembangan
sistem pelayanan di perpustakaan.
6.
Menganalisa
keadaan sarana dan buku perpustakaan.
7.
Melaporkan
kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan
8. Membuat RAP Tahunan bagian perpustakaan
9. Melakukan kodifikasi buku perpustakaan
10. Melakukan perawatan buku perpustakaan
11. Menjaga kebersihan ruangan perpustakaan
12. Melakukan pendokumentasian peminjaman buku perpustakaan
13.
Membuat pelaporan sarana dan buku
perpustakaan
14.
Membantu
pelaksanaan Akreditasi Program studi
15. Membuat
Ketentuan sistem kerja di perpustakaan
16. Mensosialisasikan
sistem pelayanan perpustakaan kepada mahasiswa
17. Menjaga
kualitas pelayanan dan inventaris di perpustakaan
18. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
.
|
dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam
menjalankan tugas profesionalnya dan sekaligus sebagai ilmuwan, dosen harus
memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang harus
dihayati dan dikuasai. Di samping memiliki pengetahuan, keterampilan,
sikap-perilaku, sebagai pendidik professional dan ilmuwan di lingkungan PTAI,
dosen harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
A. Kompetensi
Profesional, yakni, keluasan wawasan akademik dan kedalaman pengetahuan dosen
terhadap materi keilmuan yang ditekuninya;
B. Kompetensi
Pedagogik, yakni, penguasaan dosen pada berbagai macam pendekatan, metode,
pengelolaan kelas, dan evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
materi dan perkembangan mahasiswa;
C. Kompetensi
kepribadian, yakni, kesanggupan dosen untuk secara baik menampilkan dirinya
sebagai teladan dan memperlihatkan antusiasme dan kecintaan terhadap
profesinya;
D. Kompetensi
sosial, yakni, kemampuan dosen untuk menghargai kemajemukan, aktif dalam
berbagai kegiatan sosial, dan mampu bekerja dalam team work;
Tugas dosen terdiri dari tugas utama
dan tugas penunjang. Tugas utama dosen adalah tugas pokok untuk melaksanakan
tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan/ pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan tugas penunjang adalah tugas tambahan
dosen yang dilakukan baik di dalam maupun di luar institusi tempat tugas dosen.
A. Tugas utama dosen
1. Tugas
Pendidikan dan Pengajaran
Tugas pendidikan dan pengajaran
merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang strata
1. Dosen yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar atau
profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada jenjang
Strata 1.
Dalam
menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib
menunaikan beban kerja pada pendidikan dan pengajaran dengan bobot –
bersama-sama dengan dharma penelitian dan pengembangan ilmu se-kurang-kurangnya
9 (sembilan) SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2),
maupun strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas.
Adapun tugas
bidang pendidikan dan pengajaran dapat dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan
sebagai berikut:
a. Melaksanakan
perkuliahan/tutorial dan menguji;
b. Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik
bengkel/studio/teknologi pengajaran;
c. Membimbing
seminar mahasiswa;
d. Membimbing
Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan
(PKL), Program Lapangan Profesi (PLP), atau Kerja Praktik (KP).
e. Membimbing
tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan basil
penelitian akhir;
f. Penguji pada
ujian akhir/munaqosyah;
g. Mengembangkan
program perkuliahan;
h. Mengembangkan
bahan pengajaran;
i. Membina
kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
j. Membimbing
dosen yang lebih rendah jabatannya;
k. Melaksanakan
kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan dosen.
2.
Tugas penelitian dan pengembangan ilmu
Tugas
penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen, baik secara
perorangan maupun berkelompok, dibiayai secara mandiri maupun oleh lembaga. Dosen wajib
menjalankan dharma penelitian bersama-sama dengan dharma pendidikan dan
pengajaran dengan bobot sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap semester.
Tugas penelitian dan pengembangan ilmu yang wajib dilakukan dosen dengan bentuk
kegiatan sebagaimana berikut;
a. Menghasilkan
karya penelitian;
b. Menerjemahkan/menyadur
buku ilmiah;
c. Mengedit/menyunting
karya ilmiah;
d. Membuat
rancangan, karya teknologi, dan karya seni;
e. Menyampaikan
orasi ilmiah, pembicara seminar.
3.
Tugas pengabdian kepada masyarakat
Tugas
pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui
kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi
IAIN Raden Fatah Palembang atau melalui lembaga lain sebanyak-banyaknya setara
dengan 3 (tiga) SKS dalam satu (1) semester. Tugas pengabdian wajib dilakukan dosen
dengan bentuk kegiatan sebagaimana berikut:
a. Melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat;
b. Memberi
latihan/penataran/penyuluhan/ceramah kepada masyarakat;
c. Memberi
pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
d. Membuat/menulis
karya pengabdian kepada masyarakat.
B. Tugas Penunjang Dosen
Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dapat
diperhitungkan SKS-nya sebanyak-banyaknya sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap
semester. Tugas penunjang Tridharma Perguruan
Tinggi berupa:
a. Menjadi
penasehat akademik;
b. Menjadi
anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
c. Menjadi
anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
d. Menjadi
anggota organisasi profesi;
e. Mewakili
perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
f. Menjadi
anggota delegasi nasional dalam pertemuan internasional;
g. Berperan aktif
dalam pertemuan ilmiah;
h. Mendapatkan
tanda jasa/penghargaan;
i. Menulis
buku pelajaran SLTA ke bawah;
j. Mempunyai
prestasi di bidang olah raga/kesenian/sosial.